Selasa, 29 Maret 2016

Peluang Bisnis TRENi

RENCANA BISNIS/PEMASARAN

(Marketing Plan Versi 2015.01)
PT Veritra Sentosa Internasional (treni) adalah perusahaan yang menyediakan produk/ layanan teknologi dibidang micropayment dengan perangkat lunak bernama PayTren.
PayTren adalah produk yang dapat digunakan khususnya pada semua jenis SmartPhone melalui SMS, aplikasi Android, Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts dan aplikasi-aplikasi berbasis Java/IOS (dalam pengembangan), agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu Komunitas PayTren.

KERJASAMA KEMITRAAN

PT Veritra Sentosa Internasional (treni) menawarkan bentuk kerjasama sebagai berikut:
  1. Mitra Pengguna (KP25)
  2. Mitra Pebisnis
ele1

SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA PENGGUNA (KP25)
  1. Membeli Kartu Perdana (KP25) baik fisik (selama persediaan masih ada) ataupun elektronik
  2. Mampu mendaftarkan diri secara on line atau dapat juga dibantu didaftarkan Mitra Pebisnis lainnya
  3. Tidak dapat turut serta menjual aplikasi/software/teknologi Paytren seperti halnya mitra pebisnis
  4. Nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username dan pin yang diperoleh setelah aktivasi adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari mitra bersangkutan
  5. Dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp 1.000,-/bulan (dipotong otomatis dari sisa deposit) terkecuali apabila mitra tersebut melakukan transaksi minimal 1 (satu) dalam bulan berjalan

FASILITAS MITRA PEBISNIS
  1. Mendapatkan semua fasilitas yang ada pada mitra pengguna (KP25) dengan fitur penuh (tidak terbatas)
  2. Dapat menjalankan seluruh Fitur dari aplikasi/software/teknologi PayTren
  3. Mendapatkan cashback transaksi pribadi dan cashback dari perusahaan apabila komunitasnya bertransaksi (memberikan keuntungan kepada perusahaan)
  4. Memiliki 1 (satu) Hak Usaha (bisnis) dan peluang mendapatkan komisi/bagi hasil/promo dari perusahaan dengan cara membantu perusahaan untuk menjual /mempromosikan aplikasi/software/teknologi PayTren  kepada calon mitra pebisnis lainnya ataupun terkait dengan pengembangan komunitasnya
  5. Mendapatkan komisi/jasa pendampingan/assistensi dari perusahaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila berhasil membantu mitra pengguna bertransaksi hingga sukses pada hari yang sama dengan proses aktivasi mitra pengguna yang membeli KP25 (tidak berlaku untuk selain KP25)
  6. Maksimal lisensi yang dapat dimiliki adalah 31 lisensi
  7. Maksimal deposit mengendap (baik yang disetor maupun pendapatan dari perusahaan) adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan sudah di verifikasi, kemudian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan belum diverifikasi
  8. Maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per bulan adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per HU dengan 1 Lisensi, setiap penambahan lisensi akan meningkatkan batasan maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga potensi maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per HU dengan 31 Lisensi menjadi Rp 50.000.000,-
  9. Mendapat Poin/Nilai Promo Perdana (NP2) sesuai dengan jumlah lisensi yang dibeli (saat aktivasi) dan dapat ditukarkan dengan produk promo atau setara yang tercantum di web resmi perusahaan
  10. Tidak mendapatkan komisi/bagi hasil dari penambahan lisensi pribadi kecuali cashback/promo ujrah/hadiah yang besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan
  11. Kemitraan dapat diwariskan sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia

SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA PEBISNIS
  1. Sudah menjadi Mitra Pengguna
  2. Tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha dan wajib meng-upload (ke web resmi perusahaan) bukti pengenal berupa F/C berwarna (scan) dari KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku untuk diverifikasi secara manual oleh perusahaan
  3. Wajib melengkapi profil pribadi sesuai dengan tanda pengenal yang digunakan dalam pendaftaran
  4. Wajib mengisi data bank yang sesuai dengan profil pribadi, jika tidak sesuai maka wajib menyertakan surat kuasa asli bermaterai yang menerangkan dengan jelas persetujuan penggunaan rekening bagi kepentingan mitra pebisnis yang bersangkutan dilampirkan dengan fotocopy berwarna (scan) KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku dari keduabelah pihak
  5. Wajib mempelajari rencana bisnis/pemasaran dan produk perusahaan baik mandiri maupun mengikuti pelatihan2 yang diadakan perusahaan serta mengikuti seluruh perkembangan juga perubahan dari perusahaan melalui mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya) ataupun melalui situs / social media resmi seperti: paytren.co.idwww.treni.co.id, PayTrenOfficial (fb/twitter), dan lain lain sesuai perkembangan dari perusahaan
  6. Wajib melakukan (bisa bertahap dan tanpa batas waktu):
    • Penjualan PayTren Lisensi Penuh secara pribadi kepada minimal (dua) orang sekaligus melakukan pembinaan hingga kedua orang tersebut menjadi mitra pebisnis yang memenuhi syarat dan mampu menggunakan PayTren serta selalu mendapatkan informasi terkini dari perusahaan
    • Membentuk 2 group komunitas pebisnis langsung dibawah struktur organisasi/jaringannya baik secara mandiri ataupun dibantu oleh mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya)
  7. Dalam rangka pengembangan komunitasnya, wajib:
    • melakukan komunikasi dengan Mitra Pebisnis dimana akan ditempatkan secara langsung Mitra Pebisnis baru dalam komunitasnya
    • menginformasikan kepada Mitra Pebisnis baru apabila ditempatkan langsung pada komunitas Mitra Pebisnis selain dirinya
  8. Wajib melakukan transaksi minimal 1x setiap bulan diluar ketentuan tambahan yang terkait dengan program/promo yang dikeluarkan perusahaan

PAKET KEMITRAAN
Perusahaan menawarkan beberapa pilihan paket lisensi bagi mitra pebisnis sesuai dengan kebutuhan (pelajari syarat & ketentuan mejadi mitra pebisnis), yaitu:
Tabel_cashback

Keterangan paket lisensi:
  • Masing-masing paket hanya mempunyai 1 (satu) ID Kemitraan dengan 1 (satu) hak bisnis/usaha (HU).
  • Setiap paket memiliki potensi maksimum deposit dan transaksi  yang berbeda (lihat fasilitas mitra pebisnis poin 7 dan 8).
  • Promo Cashback yang diperoleh dari setiap pembelian paket adalah nilai yang dihitung atas kemampuan perusahaan dan bisa berubah sesuai kondisi yang berlaku (lihat fasilitas mitra pebisnis poin 9)

POIN/NILAI PROMO PERDANA (NP2)

Perusahaan memberikan kepada mitra Nilai Promo Perdana (NP2) yang dapat ditukarkan dengan hadiah promo perdana  (bisa berubah tergantung ketersediaan/kondisi produk) sesuai  tabel yang berlaku dan tercantum di web resmi perusahaan.

CONTOH TABEL PRODUK PROMO PERDANA YANG BERLAKU MULAI JANUARI 2015

promo_perdana

BENEFIT MITRA PEBISNIS

1. Komisi Penjualan Langsung (referral)

Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit (lihat Gambar).
ele3

BENEFIT MITRA PEBISNIS

2. Komisi Penjualan Langsung (referral)

Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit (lihat Gambar).
*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis
ele4

3. Komisi Pengembangan Penjualan Langsung

Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimum 10 turunan/generasi) membeli lebih dari satu lisensi atau berhasil menjual  paket PayTren (berapapun lisensinya)
ele5

4. Komisi Pengembangan Komunitas

Perusahaan  memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap  Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership
ele6

5. Cashback Transaksi

Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulan
Yang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)
ele7
Cashback dihitung perhari  dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya. Contoh perhitungan prosentasi cashback silahkan lihat di http://www.paytren.co.id/tabel-cashback-tagihan/
 
Asumsi :
1.Terjadi pada komunitas kita sendiri (sebagai mitra pebisnis)
2.Setiap mitra pebisnis  komitmen menjual 4 Paket Perdana 
PayTren dibulan berikutnya
3.Setiapmitra pebisnis komitmen melakukan transaksi pribadi minimal 4x transaksisetiap bulan
4.Transaksi yang dilakukan hanya Pulsa saja dengan asumsi Ju’alah Pribadi Rp 75, Pebisnis Rp 50 dan Komunitas @Rp 20
5.Perhitungan dibuat hingga bulan ke 10
**x, -> Bisa berubah sewaktu-waktu, (sesuai dengan harga yang berlaku)
Ilustrasi Multiple Cashback:

Jika Anda cukup minimalnya memperkenalkan & menjualkan PayTren kepada Calon Pembeli & Mitra Pebisnis, di Bulan pertama Anda mencapai 4 Penjualan misal Ke A, B, C & D dan ajarkan bertransaksi dengan benar, minimal melakukan 4x transaksi setiap bulan. Setelah itu ajarkan 4 Orang tersebut untuk menduplikasi cara kerja Anda untuk mensosialisasikan & menjual kepada 4 Pembeli Mitra Pebisnis maka Cashback yang akan Anda terima di bulan ke 10 bisa mencapai nominal sesuai tabel, asalkan Anda dan Komunitas Anda konsisten menduplikasi cara kerja tsb. Bayangkan jika setiap PembeliPayTren baik langsung/tidak langsung terus melakukan transaksi melebihi 4x transaksi, berapa rupiah uang yang akan Anda peroleh? Apalagi jika Anda terus menjual melebihi ke 4 Pembeli saja, berapa rupiah yang akan anda dapatkan? Biasanya setiap orang melebihi 4x transaksi apalagi kalau digunakan Belanja.  Ini akan menjadi royalti seumur hidup Anda & dapat diwariskan, karena setiap orang pasti melakukan transaksi tidak akan merasa terpaksa karena itu kebutuhan. Luar Biasa Kan? Pastikan Anda menjadi Pelopor Perkembangan Digital. Karena masih ada 250 juta orang Pengguna HP di Indonesia yang belum memanfaatkan Teknologi ini. Segera Tangkap Peluangnya karena Setiap Kota akan menjadi Kota Digital lewat TRENI melalui Teknologi PayTren. Dan Anda yang memulai ini dari sekarang akan menjadi Orang Paling beruntung dengan Penawaran dari TRENI ini.

PROMO UJRAH/HADIAH/REWARD 2015

Promo ini berlaku bagi mitra PayTren dimana 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan
Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dariAPLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.

Reward 2016
Reward 2016
Keterangan:
Keterangan:
  • Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya
  • Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan
  • Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan
  • Perusahaan tidak pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat sms atau media apapun)

*Perhatian : Jangan Sampai Salah Startegi di Awal!
1. Memilih Paket Perdana Yang Tepat :

Untuk memulai perjalana Sukses Anda, maka Anda harus memulai dengan benar karna ini menentukan masa depan keuangan Anda dan kapasitas bisnis Anda.

Ada beberapa pilihan dalam memulai bisnis 
PayTren, setiap pilihan tentunya akan menentukan seberapa besar kapasitas bisnis Anda dan peluang income Anda nantinya. Semakin besar kapasitas bisnis yang akan Anda kelola tentunya semakin besar komitmen dan kerja keras yang di butuhkan, tapi percayalah Hasil Yang Akan Anda dapatkan setimpal dengan keringat yang Anda keluarkan….

Berikut ini pilihan 4 pilihan dalam memulai UPGRADE menjadi mitra PEBISNIS, yaitu….


PAKET BASIC / 1 (SATU) PAKET LISENSI PERDANA PayTren  
Hanya Rp. 350.000,- saja

  1. Include Promo Deposit Perdana PayTren 15.000 ( langsung bisa transaksi )
  2. CashBack Deposit PayTren : Tidak ada
  3. Poin Perdana PayTren : 2 Nilai Promo Perdana yg bisa ditukar dgn produk sesuai dgn update dari perusahaan (ongkos kirim ditanggung Mitra)
  4. Lisensi Aplikasi PayTren
  5. Belum Berhak Menjadi Merchant PayTren
  6. Maksimal Deposit mengendap Rp. 1.000.000 (blm verifikasi KTP),
  7. Rp. 5.000.000 (sudah verifikasi KTP).
  8. Maksimal transaksi Rp. 1.000.000/hr atau 4.000.000/bln (blm verifikasi KTP), Rp. 20.000.000/bln (sudah verifikasi KTP).
  9. Maksimal Komisi Sponsor Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp. 75.000,- / Paket Lisensi hingga tak terbatas sponsor penjualan lisensi
  10. Maksimal Komisi Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp. 300.000,- /hari atau Rp. 9.000.000,- /bulan.
  11. Komisi Matching Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp.1.000,- terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  12. Komisi Titik Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp 2.000, terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  13. Komisi Matching Transaksi. Repeat Order dan Belanja di Merchant PayTrenuntuk Pebisnis Aktif  : nilai di tentukan perusahaan dihitung hingga 10 generasi Sponsor di bayar bulanan
  14. Reward / Ujrah PayTren untuk Pebisnis Aktif : Anda hanya bisa berkesempatan mendapatkan 1 kali : Smartphone Android, Laptop, Wisata Religi / Umroh, Mobil Sederhana, Rumah Sederhana, Tabungan Pendidikan 10jt/bln selama 5 tahun, Mobil Mewah, Rumah Mewah.
  15. dll sesuai Update Perusahaan.

PAKET SILVER / 3 (TIGA) PAKET LISENSI PERDANA PayTren 
Hanya Rp. 1.000.000,- saja

  1. Include Promo Deposit Perdana PayTren 15.000 ( langsung bisa transaksi )
  2. CashBack Deposit PayTren : Rp, 125.000,- ( langsung bisa transaksi )
  3. Poin Perdana PayTren : 6 Nilai Promo Perdana yg bisa ditukar dgn produk sesuai dgn update dari perusahaan (ongkos kirim ditanggung Mitra)
  4. Lisensi Aplikasi PayTren
  5. Berhak Menjadi Merchant PayTren
  6. Maksimal Deposit mengendap Rp. 3.000.000 (blm verifikasi KTP), Rp. 15.000.000 (sudah verifikasi KTP).
  7. Maksimal transaksi Rp. 1.000.000/hr atau 4.000.000/bln (blm verifikasi KTP), Rp. 22.000.000/bln (sudah verifikasi KTP).
  8. Maksimal Komisi Sponsor Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp. 75.000,- / Paket Lisensi hingga tak terbatas sponsor penjualan lisensi
  9. Maksimal Komisi Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp. 900.000,- /hari atau Rp. 27.000.000,- /bulan
  10. Komisi Matching Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp.1.000,- terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  11. Komisi Titik Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp 2.000, terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  12. Komisi Matching Transaksi. Repeat Order dan Belanja di Merchant PayTrenuntuk Pebisnis Aktif  : nilai di tentukan perusahaan dihitung hingga 10 generasi Sponsor di bayar bulanan
  13. Reward / Ujrah PayTren untuk Pebisnis Aktif : Anda hanya bisa berkesempatan mendapatkan 3 kali : Smartphone Android, Laptop, Wisata Religi / Umroh, Mobil Sederhana, Rumah Sederhana, Tabungan Pendidikan 10jt/bln selama 5 tahun, Mobil Mewah, Rumah Mewah.
  14. dll sesuai Update Perusahaan.

PAKET GOLD / 7 (TUJUH) PAKET LISENSI PERDANA PayTren 
Hanya Rp. 2.300.000,- saja

  1. Include Promo Deposit Perdana PayTren 15.000 ( langsung bisa transaksi )
  2. CashBack Deposit PayTren : Rp, 425.000,- ( langsung bisa transaksi )
  3. Poin Perdana PayTren : 14 Nilai Promo Perdana yg bisa ditukar dgn produk sesuai dgn update dari perusahaan (ongkos kirim ditanggung Mitra)
  4. Lisensi Aplikasi PayTren
  5. Berhak Menjadi Merchant PayTren
  6. Maksimal Deposit mengendap Rp. 7.000.000 (blm verifikasi KTP), Rp. 35.000.000 (sudah verifikasi KTP).
  7. Maksimal transaksi Rp. 1.000.000/hr atau 4.000.000/bln (blm verifikasi KTP), Rp. 26.000.000/bln (sudah verifikasi KTP).
  8. Maksimal Komisi Sponsor Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp. 75.000,- / Paket Lisensi hingga tak terbatas sponsor penjualan lisensi
  9. Maksimal Komisi Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp. 2.100.000,- /hari atau Rp. 63.000.000,- /bulan
  10. Komisi Matching Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp.1.000,- terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  11. Komisi Titik Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp 2.000, terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  12. Komisi Matching Transaksi. Repeat Order dan Belanja di Merchant PayTrenuntuk Pebisnis Aktif  : nilai di tentukan perusahaan dihitung hingga 10 generasi Sponsor di bayar bulanan
  13. Reward / Ujrah PayTren untuk Pebisnis Aktif : Anda hanya bisa berkesempatan mendapatkan 7 kali : Smartphone Android, Laptop, Wisata Religi / Umroh, Mobil Sederhana, Rumah Sederhana, Tabungan Pendidikan 10jt/bln selama 5 tahun, Mobil Mewah, Rumah Mewah.
  14. dll sesuai Update Perusahaan.

PAKET PLATINUM / 15 (LIMA BELAS) PAKET LISENSI PERDANAPayTren 
Hanya Rp. 4.900.000,- saja

  1. Include Promo Deposit Perdana PayTren 15.000 ( langsung bisa transaksi )
  2. CashBack Deposit PayTren : Rp, 1.125.000,- ( langsung bisa transaksi )
  3. Poin Perdana PayTren : 30 Nilai Promo Perdana yg bisa ditukar dgn produk sesuai dgn update dari perusahaan (ongkos kirim ditanggung Mitra)
  4. Lisensi Aplikasi PayTren
  5. Berhak Menjadi Merchant PayTren
  6. Maksimal Deposit mengendap Rp. 15.000.000 (blm verifikasi KTP), Rp. 75.000.000 (sudah verifikasi KTP).
  7. Maksimal transaksi Rp. 1.000.000/hr atau 4.000.000/bln (blm verifikasi KTP), Rp. 34.000.000/bln (sudah verifikasi KTP).
  8. Maksimal Komisi Sponsor Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp. 75.000,- / Paket Lisensi hingga tak terbatas sponsor penjualan lisensi
  9. Maksimal Komisi Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp. 4.500.000,- /hari atau Rp. 135.000.000,- /bulan
  10. Komisi Matching Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp.1.000,- terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  11. Komisi Titik Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp 2.000, terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  12. Komisi Matching Transaksi. Repeat Order dan Belanja di Merchant PayTrenuntuk Pebisnis Aktif  : nilai di tentukan perusahaan dihitung hingga 10 generasi Sponsor di bayar bulanan
  13. Reward / Ujrah PayTren untuk Pebisnis Aktif : Anda hanya bisa berkesempatan mendapatkan 15 kali : Smartphone Android, Laptop, Wisata Religi / Umroh, Mobil Sederhana, Rumah Sederhana, Tabungan Pendidikan 10jt/bln selama 5 tahun, Mobil Mewah, Rumah Mewah.
  14. dll sesuai Update Perusahaan.


PAKET TITANIUM / 31 (TIGA PULUH SATU) PAKET LISENSI PERDANA PayTren 

Hanya Rp. 10.100.000,- saja
  1. Include Promo Deposit Perdana PayTren 15.000 ( langsung bisa transaksi )
  2. CashBack Deposit PayTren : Rp, 2.675.000,- ( langsung bisa transaksi )
  3. Poin Perdana PayTren : 64 Nilai Promo Perdana yg bisa ditukar dgn produk sesuai dgn update dari perusahaan (ongkos kirim ditanggung Mitra)
  4. Lisensi Aplikasi PayTren
  5. Berhak Menjadi Merchant PayTren
  6. Maksimal Deposit mengendap Rp. 31.000.000 (blm verifikasi KTP), Rp. 155.000.000 (sudah verifikasi KTP).
  7. Maksimal transaksi Rp. 1.000.000/hr atau 4.000.000/bln (blm verifikasi KTP), Rp. 50.000.000/bln (sudah verifikasi KTP).
  8. Maksimal Komisi Sponsor Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp. 75.000,- / Paket Lisensi hingga tak terbatas sponsor penjualan lisensi
  9. Maksimal Komisi Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp. 9.300.000,- /hari atau Rp. 279.000.000,- /bulan
  10. Komisi Matching Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif : Rp.1.000,- terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  11. Komisi Titik Leadership Penjualan Lisensi PayTren untuk Pebisnis Aktif  : Rp 2.000, terhitung hingga 10 Generasi Sponsor
  12. Komisi Matching Transaksi. Repeat Order dan Belanja di Merchant PayTrenuntuk Pebisnis Aktif  : nilai di tentukan perusahaan dihitung hingga 10 generasi Sponsor di bayar bulanan
  13. Reward / Ujrah PayTren untuk Pebisnis Aktif : Anda hanya bisa berkesempatan mendapatkan 31 kali : Smartphone Android, Laptop, Wisata Religi / Umroh, Mobil Sederhana, Rumah Sederhana, Tabungan Pendidikan 10jt/bln selama 5 tahun, Mobil Mewah, Rumah Mewah.
  14. dll sesuai Update Perusahaan.

  1.  

Senin, 07 Maret 2016

PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA VSI (TRENI)

LATAR BELAKANG
Veritra Sentosa Internasional  menyadari  pentingnya memelihara reputasi yang baik serta dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat, berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma syariah, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia.
Mitra perusahaan (“Mitra”) sebagai salah satu pelaku bisnis yang berpengaruh terhadap reputasi perusahaan harus dilengkapi dengan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip perusahaan dalam membangun kepercayaan  dari masyarakat, selain itu, juga kepatuhan  mitra terhadap  syariah, hukum, dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.
Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL ini wajib dipatuhi oleh setiap mitra dalam menjalankan profesinya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
  1. PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan produk/jasa dimana system pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan langsungdengan konsep Jejaring.
  2. PRODUK adalah semua barang/jasa baik tampak (tangible) atau tidak tampak (intangible) yang dipasarkan oleh Perusahaan, dalam hal ini berupa “Lisensi” penggunaan Aplikasi/Software/Perangkat Lunak/Teknologi bernama “PayTren” yang dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone khususnya Android (minimal Ice Cream Sandwich) agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu komunitas treni/Paytren. Dalam kondisi tertentu dapat juga menggunakan media Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts maupun SMS (short message service) dan lainnya (terus dikembangkan) namun dengan fitur yang tidak selengkap jika menggunakan Android.
  3. JARINGAN adalah pengembangan usaha melalui penyediaan, pemasaran dan mengkampanyekan serta penguasaan pasar yang dilakukan mitra usaha secara bersama-sama oleh para pihak yang tergabung dalam bentuk komunitas.
  4. KOMUNITAS treni/PayTren adalah nama kumpulan atau kelompok yang terdiri dari mitra-mitra usaha resmi dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
  5. MITRA adalah setiap orang atau badan hukum lainnya, yang telah bersedia dan sepakat, serta telah mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mendaftarkan diri menjadi mitra usaha baik sebagai Mitra Pengguna maupun Mitra Pebisnis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Mitra Pengguna maupun Mitra Pebisnis adalah merupakan bagian dari mitra usaha perusahaan yang tidak memiliki hubungan industrial(hubungan tenaga kerja) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta bukan pula merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan
  6. MITRA Pengguna adalah mitra yang hanya memiliki hak pakai atau mengambil manfaat dari penggunaan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL saja.
  7. MITRA Pebisnis adalah Mitra yang diberikan hak selain dari Mitra Pengguna, yaitu dapat turut serta menjual atau memasarkan produk serta mengembangkan usahanya di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berikut benefit-benefitnya (ju’alah/komisi/cashbacl, ujrah/reward/hadiah, dll).
  8. Mitra Aktif adalah Mitra Pebisnis yang secara resmi masih dan atau telah terdaftar di perusahaan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL serta dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali (satu kali) transaksi pribadi (pembelian/pembayaran).
  9. Mitra Utama adalah Mitra Pebisnis awal (pendahulu) yang merupakan mitra usaha turunan langsung dari perusahaaan
  10. Leader adalah Mitra Pebisnis yang memiliki prestasi atau menjadi pemimpin dalam lingkup komunitasnya
  11. SAMSARAH/REFERRAL/PERANTARA/SALES/SPONSOR adalah Mitra Pebisnis yang menawarkan sistem kemitraan dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL pada masyarakat umum atau penjualan produk kepada calon mitra langsung lainnya.
  12. JU’ALAH/KOMISI/CASHBACK adalah nilai yang diberikan kepada mitra usaha baik atas dasar pembelian pribadi atau penjualan produk baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok/komunitas.
  13. NILAI/POIN PROMO PERDANA merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk tertentu yang dibeli pertamakali dan menentukan promosi yang diberikan dalam periode tertentu dan tidak hangus sampai ditukarkan.
  14. UJRAH/REWARD/HADIAH merupakan hadiah yang diberikan kepada setiap mitra usaha yang berhasil memenuhi target omzet penjualan yang ditentukan perusahaan.
  15. AGENCY adalah mitra pebisnis yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menjadi perwakilan perusahaan dengan skala tertentu (Master, Regional/Sub Master, dan Mobile) dan telah mendapat persetujuan tertulis dari perusahaan guna melayani penjualan produk dan berbagai kepentingan mitra usaha lainnya dari perusahaan sesuai dengan peraturan yang telah dan akan ditentukan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB II
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 1
  1. Yang dapat menjadi mitra adalah subjek hukum orang/perseorangan, atau badan hukum perseroan, perkumpulan, atau badan usaha lainnya, diatur sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Untuk menjadi mitra harus melalui Samsarah/Referral/Perantara/Sales/ Sponsor
  3. Untuk menjadi mitra, pendaftar wajib mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL baik secara online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami dengan jelas tentang “Peraturan dan Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL”, lalu ditandatangani/disetujui oleh oleh pendaftar (tidak dapat diwakilkan).
  4. Pendaftar (calon mitra) yang telah mengisi, menyetujui/menandatangani formulir baik secara online maupun ofline, dianggap telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Pendaftar (calon mitra) dianggap sah sebagai mitra usaha apabila telah mendapat jawaban baik secara tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
Pasal 2
  1. Setiap Pendaftar (calon mitra) harus sudah memahami penggunaan Teknologi Gadget/Smartphone/Handphone dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran. Setiap pendaftar dikenakan biaya pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set terdiri dari Panduan Penggunaan/Usaha dan Peraturan dan Kode Etik Mitra berupa email yang bisa dicetak sendiri.
  2. Nama mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di Bank untuk penerimaan ju’alah/komisi/
  3. Apabila nama mitra berbeda dengan nama yang tercantum di Bank, maka mitra tersebut wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai cukup dengan lampiran fotocopy identitas yang bisa terbaca jelas dari keduabelah pihak.
  4. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka perusahaan berhak untuk menunda pembayaran ju’alah/komisi/cashback .
  5. Dilarang dengan alasan apapun membuka kemitraan baru dengan nama dan Identias yang sama, apabila terbukti adanya pelanggaran tersebut perusahaan berhak membekukan kemitraan termasuk menunda pembayaran ju’alah/komisi/cashback hingga dilakukan penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku.
BAB III
Harga Produk, Tempat Penjualan dan Larangan
  1. Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/transfer atau sesuai ketentuan perusahaan disertai dengan bukti yang sesuai.
  2. Mitra tidak boleh menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Mitra tidak boleh menjual/memajang Produk yang berkaitan dengan Produk dari perusahaan lainnya, baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB IV
Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung/Berjenjang maka Perusahaan menerapkan:
Pasal 1
Cooling off period
Perusahaan memberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal registrasi/pendaftaran sebagai masa tenang (cooling off period) kepada mitra baru untuk memutuskan apakah mitra baru tersebut akan terus menjadi mitra perusahaan atau membatalkan kemitraannya dengan mengembalikan apa yang sudah diterimanya secara utuh dan masih dalam keadaan layak jual serta mampu menunjukkan bukti pembelian (bukti transfer) asli untuk memperoleh kembali uang pembayarannya.
Pasal 2
Jaminan mutu
Perusahaan akan melakukan penggantian produk tanpa memotong biaya tertentu atau mengembalikan sesuai harga yang telah ditentukan apabila diketahui ada cacat produk yang bukan karena disengaja atau karena salah pemakaian atau karena telah melewati batas waktu pembelian (6 bulan).
Pasal 3
Buy Back Guarantee
Dalam hal terjadi berakhirnya kemitraan dengan perusahaan baik karena pengunduran diri maupun karena diberhentikan oleh perusahaan, maka perusahaan akan membeli kembali sisa produk yang dibeli selama 6 (enam) bulan terakhir, belum kadaluarsa, belum dibuka, dalam kondisi layak jual dan tetap dalam kemasan utuh serta dilampirkan bukti pembelian (bukti transfer) asli. Pengembalian uang dengan harga pembelian awal dikurangi biaya administrasi 10 (sepuluh) persen dan dikurangi juga Ju’alah/komisi/cashback/Ujrah/hadiah yang telah dibayarkan perusahaan terkait pembelian produk yang dikembalikan tersebut dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah produk diterima dan diverifikasi oleh perusahaan.
BAB V
Komunitas treni/PayTren
Komunitas treni/PayTren terdiri dari mitra-mitra usaha yang masih resmi terdaftar di PT Veritra Sentosa Internasional yang berkomitmen untuk saling berbagi dan menjaga nama baik perusahaan serta menyebarkan perilaku santun serta sikap saling menghargai satu dengan yang lain sesuai dengan Peraturan dan Kode Etik Perusahaan dan Hukum yang berlaku.
BAB VI
Peralihan Hak Kemitraan
Dalam hal terdapat peralihan hak kemitraan pada diri Mitra yang diakibatkan oleh kehendak Mitra sendiri atau karena Mitra meninggal dunia, atau oleh karena peraturan perundang-undangan, seperti; perwarisan (waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya, maka hak dan kewajiban Mitra selanjutnya akan mengikuti Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
BAB VII
Pengunduran Diri
  1. Seorang Mitra dapat mengajukan pengunduran diri sebagai mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Pengajuan pengunduran diri harus diketahui Leader/Samsarah/Referal/Sales/Sponsornya, dan Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.
  2. Seorang Mitra yang telah diberhentikan kemitraannya atau mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan kembali bersama mitra yang lain minimal 1 (satu) bulan setelah proses pemberhentian/pengunduran dari kemitraannya diterima atau disetujui oleh perusahaan.
BAB VIII
Putusnya Hubungan Kemitraan
Seorang Mitra dapat dihentikan kemitraannya oleh Perusahaan apabila melanggar Peraturan dan Kode Etik Mitra atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara moril maupun materiil
BAB IX
Waris-mewaris Mitra
  1. Jika seorang Mitra meninggal dunia, maka kemitraannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya. Peralihan hak dan kewajiban MITRA/MITRA AKTIF sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia.
  2. Bagi Mitra yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra/MITRA AKTIF yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra guna memperoleh persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
  3. Bagi Mitra yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum saat Pendaftaran atau Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
  4. Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat di hibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.
BAB X
Sengketa Peralihan Mitra
  1. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal perwarisan ini, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde). Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, kemitraan dapat diambil alih sementara oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sampai sengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).
  2. Jika seorang penerima warisan belum berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
  3. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL akan menunjuk ahli waris sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan dihadapan notaris yang ditunjuk oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dimana segala biaya-biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
  4. Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena peraturan dan undang-undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/dilakukan peralihan.
BAB XI
Hak dan Kewajiban Mitra
  1. Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendapatkan harga Mitra dan Nilai Promo dari pembelian konsumen melalui Samsarah/Referal/Sales/Sponsornya.
  3. Mendapatkan ju’alah/komisi/cashback/ujrah/reward/hadiah sesuai target penjualan yang ditetapkan perusahaan.
  4. Mendapatkan fasilitas tools yang ditentukan perusahaan.
BAB XII
Kedudukan Mitra
  1. Kedudukan Mitra adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sebagaimana diterangkan pada ayat 5 (lima) ) Bab I (satu) tentang Ketentuan Umum diatas, sehingga setiap Mitra tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Mitra tersebut adalah pegawai/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
  2. Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen HKI”) yang antara lain : Merek, Cipta, Seni Logo (Metoda-metoda Presentasi), Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL menyatakan dengan tegas kepada seluruh MITRA/PARA MITRA/MITRA AKTIF, atau pihak pihak lainnya bahwa “dilarang keras menggunakan nama, logo, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar figur PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan undang-undang tentang Hak Intelektual dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya”.
  3. Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB XIII
Kode Etik Mitra
Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL mengatur prilaku Mitra/Mitra Aktif dengan pihak-pihak yang ber-afiliasi dengannya.
Oleh karena demikian itu, PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL menetapkan Kode Etik Mitra guna mengatur prilaku Mitra didalam menjalankan fungsinya.
Adapun hal-hal yang diatur dalam kode etik Mitra adalah sebagai berikut, bahwa :
  1. Mitra dari KOMUNITAS treni/PayTren wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan perusahaan
  2. Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama perusahaan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain atau merugikan Perusahaan.
  3. Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan wajib di jaga dengan baik oleh setiap Mitra, segala bentuk upaya  yang berakibat kerugian pihak perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mitra tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
  5. Mitra tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk mencari/ memperoleh calon-calon Mitra baru dengan cara yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
  6. Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu.
  7. Mitra tidak boleh memasang spanduk, papan nama, atau sejenisnya dengan memakai nama, logo, lambang atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan, di kantor, rumah, toko, atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan.
  8. Mitra tidak diperkenankan untuk menjual/menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/menyuruh Mitra lain untuk menjual/menawarkan produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
  9. Setiap Mitra berhak mendapatkan Mitra baru untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Mitra baru untuk pengembangan grupnya.
  10. Mitra berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan sistem dan memasarkan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
  11. Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan.
  12. Mitra tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak akan/berhak mendapat tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun juga.
  13. Mitra juga tidak bisa menuntut Perusahaan untuk memberikan tunjangan seperti termaksud di atas.
  14. Mitra hanya diperbolehkan membeli produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL di Kantor Pusat, dan Agency yang telah di tunjuk secara resmi oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL.
  15. Mitra dilarang memiliki Kemitraan ganda, baik langsung mupun secara tidak langsung.
BAB XIV
Larangan Kemitraan Ganda
  1. Seorang Mitra hanya boleh memiliki satu nomor kemitraan. Apabila seorang Mitra memiliki lebih dari satu nomor kemitraan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera di cabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali nomor kemitraan yang bersangkutan telah in-aktif, dan tidak melakukan aktifasi transaksi sama sekali dalam waktu 6 bulan.
  2. Dalam hal seorang Mitra yang aktif, kemudian melakukan pendaftaran kembali atas kemitraannya dengan menggunakan Samsarah/Referal/Sales/Sponsor yang berbeda, baik atas kemauannya sendiri ataupun dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memenuhi etika Samsarah/Referal/Sales/Sponsor, maka kemitraan yang baru tersebut secara otomatis akan dipindahkan kepada Samsarah/Referal/Sales/Sponsor terdahulu.
  3. Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan tidak berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.
BAB XV
Tujuan Kode Etik
TUJUAN Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Mitra dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
  2. Menegaskan hubungan antara PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dengan para Mitra.
  3. Mengatur hubungan diantara para Mitra.
  4. Melindungi dan menjaga kepentingan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dan para Mitra.
  5. Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.
BAB XVI
Sanksi
  1. Setiap Mitra yang melanggar ketentuan Kode Etik Mitra dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
  2. Ju’alah/komisi/cashback/ujrah/reward/hadiah tidak akan diberikan, dan
  3. Perusahaan berhak mencabut kemitraannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
  5. Dalam hal Mitra/Para Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :
  6. Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL terhadap Mitra/Para Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu.
  7. Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan mitra bersangkutan diseluruh media komunikasi perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Mitra Utama/Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  8. c. Pemutusan hubungan kemitraan antara PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dengan Mitra bersangkutan.
  9. Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan proffesional baik dari Institusi terkait, kuasa hukum PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, dan lain lain yang dianggap perlu.
BAB XVII
Penutup
  1. Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/ memperbaharui Kode Etik serta Syarat dan Ketentuan apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
  2. Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Kode Etik serta Syarat dan Ketentuan merupakan kesepakatan mutlak.
  3. Kode Etik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Pendaftaran “Mitra” baik secara Offline maupun Online.

LEGALITAS VSI (TRENI)

1. Surat Ijin Pemerintah Daerah

Surat ijin Walkota
Surat ijin Walikota

2. Surat Ijin Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili
Surat keterangan domisili

3. Surat ijin Perdagangan Langsung (SIUP-L)

SIUP-L Paytren
SIUP-L
SIUPL _2
SIUPL_3

4. Keanggotaan APLI

Anggota APLI
Tanda keanggotaan APLI

5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP

PROFIL VSI (TRENI)

PROFIL PERUSAHAAN

JENIS USAHA:   Penjualan “Lisensi” Aplikasi/Software/Teknologi (PayTren)
ALAMAT:
Jl. Soekarno – Hatta No. 543A Bandung 40275 – Indonesia
Phone: 1500036
Email Layanan: care@paytren.co.id
NPWP:                           66.604.585.1.424.000
NPWZ:                           317110020000632

PROFIL MANAJEMEN

  • Direktur Utama (President Director) dan Chief Executive Officer.
    • Nama: (Ustadz) Yusuf Mansur
    • Alamat: Jalan Ketapang No. 35, RT.001/RW.003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang.
    • NPWP: 89.051.675.0-416.000
  • Yusuf Mansur (Presiden Direktur)

    Beliau lahir di Jakarta, 19 Desember 1976. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik PT Veritra Sentosa Internasional merangkap sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur’an, Bulak Santri, Cipondoh, Tangerang serta Pimpinan Pengajian dan Sekolah Bisnis Wisata Hati. Memperoleh gelar Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. Bekerja sebagai pendakwah, Pimpinan PPPA Daarul Qur’an, Pemilik Wisata Hati Business School dan lain-lain.

    Hari Prabowo (Direktur Pelaksana)

    Lahir di Cimahi, 27 September 1967, saat ini menjabat sebagai Direktur Pelaksana (Managing Director) PT Veritra Sentosa Internasional. Memperoleh gelar Sarjana Muda di Bidang Teknologi Informasi, SekolahTinggi Informatika dan Ilmu Komputer, Bandung (1989) dan Sarjana Ekonomi, Universitas Langlang Buana, Bandung (2001).

    Deddi Nordiawan (Direktur Akunting dan Keuangan)

    Lahir di Lamongan, 18 Desember 1977, saat ini menjabat sebagai Direktur Akunting dan Keuangan PT Veritra Sentosa Internasional merangkap Direktur Wisata Hati Business School. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen dan Doktor Ilmu Administrasi Publik, Universitas Indonesia, Jakarta.

Jenis Usaha dan Pekerja

Perusahaan memasarkan “Lisensi” penggunaan Aplikasi/Software/Perangkat Lunak/ Teknologi bernama “PayTren” dimana system pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan langsung) dengan konsep Jejaring. PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone khususnya Android (minimal Ice Cream Sandwich) agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu komunitas treni/PayTren. Dalam kondisi tertentu dapat juga menggunakan media Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts maupun SMS (short message service) dan lainnya (terus dikembangkan) namun dengan dengan fitur yang tidak selengkap jika menggunakan Android, Jenis transaksi tersebut meliputi, diantaranya:
    • Pembelian pulsa telefon selular.
    • Pembayaran jasa telekomunikasi (telefon dan speedy).
    • Pembayaran langganan PLN (baik pra maupun pasca bayar).
    • Pembayaran PDAM
    • Pembayaran langganan televisi berlangganan (Indovision, dan lain-lain).
    • Pembayaran tagihan kredit kendaraan bermotor (ADIRA, FIF, WOM, dan lain-lain)
    • Pembelanjaan pada pedagang-pedagang (merchants) tertentu.
    • Pembelian tiket pesawat dan kereta api (KA).
    • dan lain-lain
Perusahaan pada saat ini memperkerjakan 37 orang karyawan, tetapi jumlah ini akan bertumbuh seiring dengan perkembangan perusahaan.

Lokasi Perusahaan

Lokasi perusahaan merupakan kantor yang representatif di Lantai Satu Wisma Ritra, Jalan Soekarno-Hatta No. 543A, Bandung yang dilengkapi ruang pertemuan di Lantai Tiga.

Visi dan Misi

Sebagai suatu tim, kami memiliki visi untuk menjadi perusahaan penyedia layanan teknologi perantara transaksi terbaik di tingkat nasional melalui pembentukan komunitas dengan konsep jejaringyang akan dicapai melalui misi kuat kami, yaitu kami berkomitmen untuk:
  1. Mendorong masyarakat pengguna/pemilik handphone untuk meningkatkan fungsihandphone dari hanya sekedar alat berkomunikasi biasa menjadi alat untuk bertransaksi dengan manfaat/keuntungan (benefit) yang tidak akan didapatkan dari cara bertransaksi yang biasa.
  2. Mewujudkan sistem layanan bagi seluruh pengguna/pemilik handphone untuk turut serta membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas pada sektor berbasis biaya transaksi (fee-based income).
  3. Membentuk 1 milyar pengguna dengan konsep jejaring  yang berlaku baik secara regional maupun Intenasional.

Nilai – Nilai Strategis

Trustworthy (kepercayaan). Kepercayaan adalah fondasi penting dalam memulai atau membina suatu hubungan, baik itu pribadi dengan pribadi, perusahaan dengan perusahaan maupun antara pribadi dan perusahaan. Berbagai macam ketidaksempurnaan atau kekurangan akan menjadi sesuatu yang tidak penting jika kepercayaan berhasil ditanamkan secara mendalam, sehingga memberikan peluang kepada berbagai pihak untuk meningkatkan layanannya.
Responsibility (tanggungjawab). Tanggungjawab adalah konsekuensi penting dari kepercayaan yang sudah ditanamkan, semakin dalam kepercayaan maka semakin tinggi tanggungjawab yang harus diemban oleh semua pihak.
Excellence (keunggulan). Dalamnya kepercayaan dan semakin tingginya tanggungjawab akan memacu kreatifitas dan mempengaruhi produk yang bernilai lebih atau unggul/prima.
Nationality (kebangsaan). Dengan berbagai kekurangan dan kelebihan, kami bangga karena semuanya dibangun atas kreatifitas sebagai produk Indonesia.
Integrity (Integritas). Kami memiliki kemampuan bertindak atas dasar kebenaran baik secara prinsip, aturan maupun legalitas yang berlaku, sehingga mampu memperbaiki kesalahan dan mengubah kearah yang lebih baik.

Sasaran Strategis

Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-Nilai Strategis tersebut, PT Veritra Sentosa Internasional (treni) menetapkan sasaran strategis jangka pendek, menengah dan panjang, melalui:
  1. Perwujudan fondasi dan infrastruktur perusahaan dari sisi teknologi informasi (TI).
  2. Akuntabilitas sistem pengelolaan perantara transaksi.
  3. Yang meliputi peningkatan layanan dan fasilitas bagi seluruh mitra,
  4. Tumbuhkembangkan kerjasama dengan berbagai Merchant
  5. Realisasikan pengembangan dan pemeliharaan proses aliansi strategis dan persepsi positif terhadap Institusi terkait.
  6. Efisiensi dan keefektifan menjadi tujuan dalam melakukan pengembangan bisnis yang berkelanjutan
  7. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kebijaksanaan, dan keadilan sebagai dasar dalam mengembangkan komunitas, dipertahankan

Filosofi Usaha

PT Veritra Sentosa Internasional menggalang para mitra PayTren untuk menjadi pengguna teknologi PayTren dan menjadi pebisnis yang mengembangkan komunitas treni.
Dalam ekonomi islam, sama sekali tidak boleh ada penindasan, sehingga seseorang memperoleh pendapatan pasif tanpa kegiatan ekonomi apapun, dan hanya berdasarkan kinerja orang lain. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 29:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu” (Qur’an, Surat An-Nisa Ayat 29)
Berlandaskan dalil di atas, treni berfilosofi untuk membagi keuntungan yang diperoleh kepada para mitra PayTren dalam bentuk casback dan komisi yang dijabarkan terpisah dalam proses bisnis. Dalam hal ini, treni menetapkan besaran cashback berdasarkan kemampuan perusahaan sesuai dengan perkembangan bisnis atau usaha perusahaan. Treni sama sekali tidak memberi peluang untuk melakukan praktik penindasan antar mitra PayTren dan Treni bukan perusahaan investasi.
Treni meminta para mitra PayTren untuk bertransaksi bagi mitra peguna teknologi PayTrensebanyak-banyaknya dan bertransaksi serta mengembangkan komunitas Treni sebanyak-banyaknya bagi mitra peguna sekaligus pebisnis teknologi PayTren.
Mitra PayTren menjadi mitra seumur hidup dan tidak akan kehilangan kemitraan terkecuali terjadi pelanggaran ketentuan perusahaan

SEJARAH VSI (TRENI)


Beranjak dari penggalian potensi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi mutakhir, lahirlah gagasan cemerlang seorang Yusuf Mansur yang ingin menjembatani kemudahan pembayaran semua kebutuhan masyarakat dengan menggabungkan kebiasaan menggunakan gadget dan kebiasaan membayar kewajiban.
Sejalan dengan itu, pada tahun 2013 lahirlah Veritra Sentosa Internasional (Treni) dengan produknya PayTrenPayTren merupakan teknologi yang dapat digunakan pada semua jenis telefon selular atau handphone (melalui Aplikasi Android), Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts, atau SMS biasa) dan dengan mudah/ sederhana maka kita dapat melakukan pembayaran seperti halnya kita melakukan pembayaran melalui ATM/ Internet Banking/ PPOB dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup/ intern (komunitas treni).
SEJARAH
Perusahaan didirikan pada tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.47 oleh Notaris/ PPAT H.Wira Francisca, SH., MH. Perusahaan ini didirikan langsung oleh pemilik perusahaan – Ustadz Yusuf Mansur.
JENIS USAHA DAN PEKERJA
Perusahaan menyediakan dan menjual teknologi atau perangkat pembayaran yang dikenal dengan PayTren, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui telefon seluler (handphone) setelah pengguna telefon seluler tersebut didaftarkan dalam komunitas treni. Fasilitas ini tidak dapat digunakan diluar komunitas treni.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT.Veritra Sentosa Internasional menawarkan 2 (dua) pilihan/ kategori transaksi (akad) terhadap semua mitra khusus treni(komunitas treni), yaitu:
  1. Sebagai Pengguna pemakai PayTren
  2. Sebagai Pebisnis (turut memasarkan PayTren dan mengembangkan komunitas treni)
STRATEGI
Komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitasnya yang didukung oleh peralatan yang memadai menjadi benteng kami untuk menyediakan pelayanan kepada pelanggan dari berbagai tingkat.
Sebagai suatu tim, kami memiliki visi untuk menjadikan perusahaan sebagai bagian dari kebutuhan tetap masyarakat (life style) khususnya dalam hal menciptakan kemudahan/ kepraktisan serta penghematan terstruktur/ berjamaah yang akan dicapai melalui misi kuat kami, yaitu berkomitmen untuk menumbuh kembangkan komunitas treni sebanyak-banyaknya.

Rabu, 27 November 2013

AYAM LUAR NEGERI YANG EKSOTIX. SEPERTINYA BISA DIBUDIDAYA ATAU DIBREEDING DARI AYAM YANG ADA DI INDONESIA








Selasa, 15 November 2011